Beda Shalat
Syuruq dengan Shalat Dhuha
Apa beda antara shalat syuruq dan shalat dhuha?.
Jika orang sudah shalat syuruq, apakah masih perlu shalat dhuha?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala
Rasulillah, wa ba’du,
Kita akan melihat definisi dhuha. Dhuha adalah
nama untuk waktu. Secara bahasa “Dhuha” diambil dari kata ad-Dhahwu [arab:
الضَّحْوُ] artinya siang hari yang mulai memanas. (Al-Ain, kata: ضحو).
Allah berfirman:
وَأَنَّكَ لَا تَظْمَأُ فِيهَا وَلَا تَضْحَى
“Di surga kamu tidak akan menglami kehausan dan
kepanasan karena sinar matahari” (QS. Thaha:
119).
Kaitannya dengan makna bahasa kata dhuha, pada
ayat di atas, Allah menyebutkan kenikmatan ketika di surga, salah satunya tidak
kepanasan karena sinar matahari, yang itu diungkapkan dengan kata: [وَلَا
تَضْحَى].
Sedangkan menurut ulama ahli fiqh, Dhuha
artinya,
ما بين ارتفاع الشمس إلى زوالها
“Waktu ketika matahari mulai meninggi sampai
datangnya zawal (tergelincirnya matahari). (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah,
27/221).
Nama “shalat dhuha” dikaitkan kepada waktu. Seperti shalat
dzuhur, atau shalat maghrib, dst. Nama-nama ini dikaitkan dengan waktu.
Sehingga shalat dhuha berarti shalat yang dilaksanakan di waktu dhuha.
Sebagaian ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa
waktu mulainya shalat dhuha adalah tepat setelah terbitnya matahari. Namun
dianjurkan untuk menundanya sampai matahari setinggi tombak. Pendapat ini
diriwayatkan An Nawawi dalam kitab Ar-Raudhah.
Sebagian ulama syafi’iyah lainnya berpendapat
bahwa shalat Dhuha dimulai ketika matahari sudah setinggi kurang lebih satu
tombak. Pendapat ini ditegaskan oleh Ar Rofi’i dan Ibn Rif’ah.
Demikian yang menjadi pendapat Imam Abu Syuja’
dalam matan At-Taqrib, ketika beliau menjelaskan waktu-waktu yang terlarang
untuk shalat. Hal yang sama juga menjadi pendapat Imam Al-Albani. Beliau
ditanya tentang berapakah jarak satu tombak. Beliau menjawab: “Satu tombak
adalah 2 meter menurut standar ukuran sekarang.” (Mausu’ah Fiqhiyah Muyassarah,
2/167). Sebagian ulama’ menjelaskan, jika diukur dengan waktu maka matahari
pada posisi setinggi satu tombak kurang lebih 15 menit setelah terbit.
Shalat Syuruq
Kita beralih ke shalat syuruq. Syuruq artinya
terbit. Syaraqat as-Syamsu [شَرَقَتِ الشَّمْسُ] artinya matahari terbit.
Istilah shalat syuruq juga dikaitkan dengan
waktu. Shalat syuruq berarti shalat yang dikerjakan di waktu matahari terbit.
Diantara syarat dalam pelaksanaan shalat syuruq
yang perlu diperhatikan, shalat ini dikerjakan ketika matahari sudah meninggi,
kurang lebih satu tombak dalam pandangan mata manusia. Karena ketika matahari
tepat di garis terbit, kita dilarnag melakukan shalat.
Dari Uqbah bin Amir radhiallahu anhu dia
berkata:
ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه
وسلم يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيْهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيْهِنَّ
مَوْتَانَا: حِيْنَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِيْنَ
يَقُوْمُ قَائِمُ الظَّهِيْرَةِ حَتَّى تَمِيْلَ الشَّمْسُ، وَحِيْنَ تَضَيَّف
لِلْغُرُوْبِ حَتَّى تَغْرُبَ
“Ada tiga waktu di mana Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam melarang kami untuk melaksanakan shalat di tiga waktu tersebut atau
menguburkan jenazah kami: [1] ketika matahari terbit sampai tinggi, [2] ketika
seseorang berdiri di tengah bayangannya sampai matahari tergelincir dan [3]
ketika matahari miring hendak tenggelam sampai benar-benar tenggelam.” (HR. Muslim 1926)
Berdasarkan penjelasan di atas, berarti mulainya
waktu dhuha dan waktu syuruf itu sama, yaitu ketika matahari telah terbit setinggi
satu tombak. Sehingga kesimpulannya “shalat syuruq adalah shalat dhuha di waktu
yang paling awal.”
Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,
سنة الإشراق هي سنة الضحى ، لكن إن أديتها مبكراً
من حين أشرقت الشمس وارتفعت قيد رمح فهي صلاة الإشراق، وإن كان في آخر الوقت أو في
وسط الوقت فإنها صلاة الضحى
Shalat sunah syuruq termasuk shalat dhuha, hanya
saja dikerjakan di awal waktu, ketika matahari terbit, dan sudah naik sekitar
satu tombak, itulah syarat isyraq. Namun jika dilakukan di akhir waktu atau di
pertengahan waktu maka statusnya shalat dhuha. (Liqa’at Bab al-Maftuh, 24/141)
Sehingga orang yang mengerjakan shalat syuruq
hakekatnya dia mengerjakan shalat dhuha.
Bagi orang yang sudah mengerjakan shalat syuruq,
bolehkah mengerjakan shalat dhuha?
Shalat dhuha tidak harus dilakukan di satu titik
waktu, tapi boleh dikerjakan di sepanjang rentang waktu dhuha, yaitu sejak
matahari setinggi satu tombak hingga sebelum waktu istiwa’ (matahari tepat di
tengah).
Karena itu, bagi yang sudah mengerjakan shalat
dhuha di awal waktu, dia boleh mengerjakan shalat dhuha di akhir waktu.. misal
jam 6:30 mengerjakan shalat syuruq, sewaktu di kantor mengerjakan shalat dhuha.
Demikian..
Allahu a’lam.
